Senin, 06 Oktober 2014

DEFINISI DAN PRINSIP KOPERASI

EKONOMI KOPERASI
DEFINISI DAN PRINSIP KOPERASI
TUGAS 2


FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
  

NAMA       : Putri Ocatavia
KELAS       : 2EA17
NPM           : 17213032




DEFINISI DAN PRINSIP KOPERASI

1.      Definisi Koperasi menurut ILO :
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Ø  Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
Ø  Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Ø  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Ø  Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Ø  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Ø  Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

2.      Definisi Koperasi menurut Chaniago :
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

3.      Definisi Koperasi menurut Dooren :
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

4.      Definisi Koperasi menurut Hatta :
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
Ø  Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
Ø  Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
Ø  Ukuran harus benar dan dijamin
Ø  Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.

5.      Definisi Koperasi menurut Munkner :
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
v  Prinsip menurut Munkner :
a)      Keanggotaan bersifat sukarela
b)      Keanggotaan terbuka
c)      Pengembangan anggota
d)     Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e)      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
f)       Koperasi sbg kumpulan orang-orang
g)      Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
h)      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
i)        Perkumpulan dengan sukarela
j)        Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k)      Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
l)        Pendidikan anggota

6.      Definisi UU No.25 / 1992 :
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
v  Prinsip-prinsip koperasi menurut UU no.25 / 1992:
a)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c)      Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
d)     Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
e)      Kemandirian
f)       Pendidikan perkoperasian
g)      Kerjasama antar koperasi



Daftar Pustaka :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar