EKONOMI KOPERASI
DEFINISI DAN PRINSIP KOPERASI
TUGAS 2
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
NAMA : Putri Ocatavia
KELAS : 2EA17
NPM : 17213032
DEFINISI DAN PRINSIP KOPERASI
1.
Definisi
Koperasi menurut ILO :
Dalam definisi
ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Ø Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang
Ø Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Ø Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai
Ø Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Ø Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Ø Anggota koperasi
menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2.
Definisi
Koperasi menurut Chaniago :
Drs. Arifinal
Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan
hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”.
3.
Definisi
Koperasi menurut Dooren :
Menurut P.J.V.
Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini
Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan
orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
4.
Definisi
Koperasi menurut Hatta :
Menurut Hatta,
untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus
melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
Ø Tidak Boleh
dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
Ø Harga barang
harus sama dengan harga pasar setempat
Ø Ukuran harus
benar dan dijamin
Ø Jual beli dengan
Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar
kemampuannya.
5.
Definisi
Koperasi menurut Munkner :
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti
yang dikandung gotong – royong.
v Prinsip menurut
Munkner :
a)
Keanggotaan
bersifat sukarela
b)
Keanggotaan
terbuka
c)
Pengembangan
anggota
d)
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
e)
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
f)
Koperasi
sbg kumpulan orang-orang
g)
Modal
yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
h)
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
i)
Perkumpulan
dengan sukarela
j)
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k)
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
l)
Pendidikan
anggota
6.
Definisi
UU No.25 / 1992 :
Koperasi adalaah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
v Prinsip-prinsip
koperasi menurut UU no.25 / 1992:
a)
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
b)
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
c)
Pembagian
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
d)
Pemberian
balas jasa terhadap modal terbatas
e)
Kemandirian
f)
Pendidikan
perkoperasian
g)
Kerjasama
antar koperasi
Daftar Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar