PERBEDAAN
DAN PERSAMAAN BADAN USAHA, KOPERASI DAN KOPERASI :
1. Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang yang mengakui adanya kcbutuhan tertentu yang
sama di kalangan mereka. Kebutuhan yang sama ini secara bersama-sama diusahakan
pemenuhannya melalui usaha bersama dalam koperasi. Jadi orang-orang tersebut
bergabung dengan sukarela, atas kesadaran akan adanya kebutuhan bersama,
schiligga dalam koperasi tidak ada unsur paksaan, ancaman atau campur tangan
dari pihak lain.
2. Badan
usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi
untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba.
3. Perusahaan
adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengolahan aktivitas
pengolahan faktor-faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi
masyarakat, mendistribusi serta melakukan upaya lain dengan tujuan memperoleh
keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Dari
pengertian diatas, dapat kita simpulkan bahwa diantara Koperasi,Badan usaha,
dan Perusahaan pun memiliki perbedaan dan persamaan, yakni :
Perbedaannya
:
·
Ketiganya terpisah artinya keduanya
benar-benar ada.
·
BADAN USAHA adalah suatu organisasi atau
badan yang mempergunakan faktor produksi untuk memperoleh LABA. Secara
gampangnya kita biasa kenal dengan sebutan KANTOR/OFFICE.
·
KOPERASI adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi ,dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang
sifatnya kekeluargaan, dan tujuannya tidak mendapat keuntungan seperti pada
badan usaha dan perusahaan.
·
Perusahaan adalah dimana tempat
faktor-faktor produksi dilakukan untuk menghasilkan barang dan jasa. Biasanya
kita kenal dengan PABRIK. Tujuannya pun mendapat keuntungan/laba
sebesar-besarnya
Persamaannya
:
·
Kesatuan unit dengan tujuan di bentuk
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat guna dan merupakan kombinasi dari manusia
,aset-aset fisik dan nonfisik,informasi dan teknologi.
·
Ketiganya adalah suatu organisasi yang
menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa untuk
memenuhi kebutuhan pasar.
·
Kantor dan pabrik (tempat) di produksi
barang/jasa bisa disatukan/disamakan.
Terlebih
yang sering dikelirukan antara Badan usaha dengan koperasi, namun pada dasarnya
ketiganya bukan satu kesatuan dan pastinya memiliki perbedaan juga.
REFERENSI :
Sitio, Halomoan T,Koperasi :Teori dan Praktik, Penerbit Erlangga, 2001.
Dwi-ayu.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar