Sabtu, 25 Oktober 2014

PERBEDAAN DAN PERSAMAAN BADAN USAHA, KOPERASI DAN KOPERASI

PERBEDAAN DAN PERSAMAAN BADAN USAHA, KOPERASI DAN KOPERASI :

1.      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mengakui adanya kcbutuhan tertentu yang sama di kalangan mereka. Kebutuhan yang sama ini secara bersama-sama diusahakan pemenuhannya melalui usaha bersama dalam koperasi. Jadi orang-orang tersebut bergabung dengan sukarela, atas kesadaran akan adanya kebutuhan bersama, schiligga dalam koperasi tidak ada unsur paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak lain.
2.      Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba.
3.      Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengolahan aktivitas pengolahan faktor-faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusi serta melakukan upaya lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Dari pengertian diatas, dapat kita simpulkan bahwa diantara Koperasi,Badan usaha, dan Perusahaan pun memiliki perbedaan dan persamaan, yakni :

Perbedaannya :
·         Ketiganya terpisah artinya keduanya benar-benar ada.
·         BADAN USAHA adalah suatu organisasi atau badan yang mempergunakan faktor produksi untuk memperoleh LABA. Secara gampangnya kita biasa kenal dengan sebutan KANTOR/OFFICE.
·         KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi ,dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang sifatnya kekeluargaan, dan tujuannya tidak mendapat keuntungan seperti pada badan usaha dan perusahaan.
·         Perusahaan adalah dimana tempat faktor-faktor produksi dilakukan untuk menghasilkan barang dan jasa. Biasanya kita kenal dengan PABRIK. Tujuannya pun mendapat keuntungan/laba sebesar-besarnya


Persamaannya :
·         Kesatuan unit dengan tujuan di bentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat guna dan merupakan kombinasi dari manusia ,aset-aset fisik dan nonfisik,informasi dan teknologi.
·         Ketiganya adalah suatu organisasi yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan pasar.
·         Kantor dan pabrik (tempat) di produksi barang/jasa bisa disatukan/disamakan.

Terlebih yang sering dikelirukan antara Badan usaha dengan koperasi, namun pada dasarnya ketiganya bukan satu kesatuan dan pastinya memiliki perbedaan juga.
REFERENSI : Sitio, Halomoan T,Koperasi :Teori dan Praktik, Penerbit Erlangga, 2001.
Dwi-ayu.blogspot.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar