Jurnal Ekonomi Koperasi
Review
Analisa Komparatif Antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Kredit
(KOPDIT)*)
a.
BAB 1. PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Ketika krisis ekonomi melanda di Indonesia, koperasi dapat bertahan dan
bahkan berkembang, khususnya koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan
pinjam yang dikembangkan oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM ada dua
bentuk yaitu (1) Koperasi Simpan Pinjam disebut KSP melaksanakan kegiatan
usahanya hanya usaha simpan pinjam dan (2) Unit Usaha Simpan Pinjam disebut USP
adalah unit usaha yang dibentuk dalam suatu koperasi sebagai bagian dari
kegiatan usaha koperasi melakukan kegiatan usaha simpan pinjam (PP No 9 Thn
1995). Prinsip koperasi merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai
badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya
dari usaha lain. Yang dimaksud dengan prinsip-prinsip koperasi adalah (1)
Keanggotaan sukarela dan terbuka, (2) Pengendalian oleh anggota secara
demokratis, (3) Partisipasi ekonomi anggota, (4) Otonomi dan kebebasan, (5)
Pendidikan dan pelatihan serta informasi, (6) Kerjasama antar koperasi dan (7)
Kepedulian terhadap komunitas (Internasional Co-operative Alliance/ICA).
b.
BAB 2. KAJIAN PUSTAKA
Tujuan kegiatan ini adalah membandingkan KSP dan kopdit dalam implementasi
prinsip dasar koperasi.
Sebagai bahan masukan bagi pengambil kebijakan/keputusan untuk pengembangan
KSP dan kopdit lebih lanjut.
c.
ANALISIS DAN
PEMBAHASAN
Sesuai dengan tujuan kegiatan ini yaitu membandingkan KSP dan kopdit dalam implementasi
prinsip dasar koperasi. Perlu ditelusuri konsep prinsip-prinsip dasar koperasi,
sesuai Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh
Koperasi dan Manajemen Operasional Koperasi Kredit. Hal ini dapat diuraikan
sebagai berikut:
Prinsip-prinsip Koperasi
Perincian prinsip-prinsip koperasi yang menjadi landasan operasional KSP
dan kopdit dijelaskan sebagai berikut:
1). Keanggotaan yang Bersifat
Terbuka dan Sukarela
2). Pengelolaan Dilakukan
Secara Demokratis
3).
Anggota Berpartisipasi Dalam Kegiatan Ekonomi
4).
Adanya Otonomi dan Kemandirian
5). Pendidikan, Pelatihan dan Penerangan
6). Kerjasama Antara Koperasi
7). Memiliki Kepedulian Terhadap Masyarakat
Koperasi Kredit
Menurut Badan Koordinasi Koperasi Kredit Daerah (1996:7) pengertian kopdit
adalah badan usaha yang dimiliki oleh sekumpulan orang dalam suatu ikatan
pemersatu, bersepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal
bersama guna dipinjamkan diantara sesama mereka dengan bunga yang layak serta
untuk tujuan produktif dan kesejahteraan. Pengertian konsep ini dijelaskan
sebagai berikut:
1). Badan Usaha
2). Dimiliki
Oleh Sekumpulan Orang
3). Dalam Suatu Ikatan Pemersatu
a). Lingkungan Kerja (Accupational Common Bond)
b).
Lingkungan tempat tinggal (Teritorial Commond Bond)
c). Lingkungan Perkumpulan (Asosieson Commond Bond)
d). Bersepakat Untuk Menabung Uang Mereka yang Disisihkan Dari Penghasilan
e). Menciptakan Modal Bersama
f). Dipinjamkan Diantara Sesama Mereka
g).
Bunga yang Layak
h). Tujuan Produktif dan Kesejahteraan
i). Tiga Pilar Koperasi Kredit Sebagai alat Pembangunan
Implementasi Konsep Prinsip Koperasi Menurut Koperasi
Kredit
Implementasi konsep prinsip koperasi pada kopdit (credit union) dituangkan
dalam Manajemen Profesional Koperasi Kredit yang diterbitkan oleh Induk
Koperasi Kredit pada Pebruari 2003, sebagai acuan bertindak untuk melaksanakan usaha
simpan pinjam. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
1). Koperasi Kredit Dikendalikan oleh Anggota
2). Struktur yang Demokratis
3). Keanggotaan yang Terbuka dan Suka Rela
4). Pengendalian (control) Demokratis
5). Non Diskriminasi
6). Layanan kepada Anggota
7).
Distribusi kepada Anggota
8). Membangun Stabilitas Keuangan
9). Tujuan Sosial
10). Pendidikan yang berkelanjutan
Profil Responden KSP dan Kopdit
Profil KSP dan kopdit dilihat dari (1) Jumlah anggota, (2) Jumlah nasabah,
(3) Total Modal yang terdiri dari Modal sendiri dan modal luar, (4) Total asset
dan (5) SHU. Hasil kajian menjelaskan bahwa jumlah rata-rata anggota pada 8
unit KSP responden sebanyak 1684 orang, Jumlah anggota terendah terdapat di
Bali dan Jumlah anggota tertinggi terdapat di Jawa Barat. Sedangkan jumlah
anggota 8 unit kopdit responden jauh lebih besar dibanding dengan jumlah
anggota KSP yaitu sebanyak 7.039 atau empat kali lebih besar dari jumlah
anggota KSP Jumlah anggota kopdit terbanyak terdapat di provinsi Sumut sebanyak
16.386 dan jumlah anggota terkecil terdapat di Jawa Barat.
Profil KSP dan Kopdit Tingkat Kabupaten/Kota
Memperkuat hasil diskriftip diatas, hasil analisis one way anova pada Tabel
2, menjelaskan, bahwa kopdit dan KSP berbeda secara signifikan dalam kriteria
Jumlah Anggota, Modal Sendiri, Modal Luar, Modal Pemerintah dan SHU (Sig. <
0.05). Dimana kopdit memiliki nilai lebih besar dalam kriteria-kriteria
tersebut dibandingkan dengan KSP sedangkan dalam kriteria Total Aset tidak
berbeda secara signifikan antara kopdit dengan KSP (Sig. = 0.127).
Implementasi Prinsip-Prinsip Koperasi
Hasil kajian implementasi prinsip-prinsip koperasi pada KSP dan kopdit di
provinsi Sumatera Utara, Jawa Barat, Bali dan Kalimantan Barat menjelaskan
bahwa nilai skor penerapan prinsip-prinsip koperasi pada KSP dan kopdit adalah
nilai skor KSP sebesar 73,356 dan kopdit 89,94. Artinya, adalah bahwa KSP dalam
mengimplementasi prinsip prinsip koperasi lebih lemah dibanding dengan kopdit.
1). Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
2). Pengendalian
oleh Anggota Secara Demokratis
3). Partisipasi Ekonomi Anggota
4). Otonomi dan Kemandirian
5). Pendidikan dan Pelatihan
6). Kerjasama Diantara Koperasi
7). Kepedulian Terhadap Komunitas
d. KESIMPULAN
Dari penjelasan diatas kesimpulan kajian ini adalah:
1). Ada
perbedaan antara KSP dan kopdit dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip
koperasi, Perbedaannya terletak pada: (a) Penetapan persyaratan anggota pada
prinsip koperasi pertama, (b) Pelaksanaan pendidikan pada prinsip koperasi
kelima, (c) Kerjasama horizontal, vertikal dan pelaksanaan interlending pada
prinsip ke-6 dan; (d) Kewajiban membayar pajak pada prinsip koperasi ke-7.
2). Penyebab
kopdit lebih baik mengimplementasikan prinsip koperasi: (a) Anggota adalah
pemilik koperasi yang perlu dilayani dengan sebaik-baiknya, (b) Pendidikan
adalah suatu sarana meningkatkan kemampuan dan motivasi berkoperasi, (c)
Kerjasama antar kopdit merupakan wahana saling membantu antar kopdit dan sumber
peningkatan usaha dalam meningkatkan pelayanan kepada anggota, (d) Kopdit
memiliki standar operasional pembinaan yang jelas
e. DAFTAR
PUSTAKA
-------------------,
(1992). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 199 2 Tentang
Perkoperasian. Biro Hukum dan Organisasi Departemen Koperasi. Jakarta.
------------------,
(2004). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 199 5 Tentang Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil, dan
Menengah Republik Indonesia. Jakarta.
Duwi Pryanto, (2008). Mandiri
Belajar SPSS. Media Kom. Yogyakarta.
International
Co-operative Alliance, (2001). Jatidiri Koperasi. ICA Co-operative Identity
Statement Prinsip-prinsip Koperasi Untuk Abad Ke-21 Terjemahan Pengantar Ibnoe
Soedjono. LSP2I.
Muhammad Yunus,
(2007). Bank Kaum Miskin. Kisah Yunus dan Grameen Bank Memerangi Kemiskinan).
PT. Batu Merah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar