Sabtu, 25 Oktober 2014

PANCASILA SEBAGAI DEMOKRASI

PENDIDIKAN PANCASILA
PANCASILA SEBAGAI DEMOKRASI

UNIVERSITAS GUNADARMA 

FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN


NAMA       : Putri Octavia
KELAS      : 2EA17
NPM          : 17213032

I.                   PENDAHULUAN

v  ALASAN PEMILIHAN JUDUL
Pancasila itu adalah pemersatu bangsa. karena indonesia ini terdiri byk beragam masyarakat dengan segala perbedaannya. Suku bangsa yg berbeda menyebabkan budaya yg beda, bahasa yg beda, juga agama yg berbeda membuat tambah beragamnya perbedaan tersebut.

v  RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian dari Pancasila?
2.      Apa pengertian dari Demokras?i
3.      Apa pengertian dari Pancasila sebagai Demokrasi?



















II.                PEMBAHASAN

1.      Apa pengertian dari Pancasila?

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah 1. Ketuhanan Yang Maha Esa, 2. kemanusiaan yang adil dan beradab, 3. persatuan Indonesia, 4. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, 5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2.      Apa pengertian dari Demokrasi?

Secara umum, demokrasi adalah suatu sistem kenegaraan yang dimana sistem pemerintahan sebuah negara berupaya untuk mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara serta memiliki hak yang setara dalam mengambil keputusan untuk mengubah hidup mereka. Bisa dikatakan, dalam demokrasi yang menjadi nomor satu dalam sebuah negara adalah rakyat. Kegiatan demokrasi dapat kita lihat di negara kita sendiri, Indonesia. Demokrasi berasal dari Bahasa Yunani yang diutarakan di Athena Kuno pada abad ke-5 SM, dan diambil dari kata demos dan kratos, yang artinya rakyat dan kekuasaan.

Demokrasi yang digunakan di Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Dan pengertian dari demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang pelaksanaannya mengutamakan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama (seluruh rakyat). Bangsa Indonesia adalah bangsa yang ideologinya terdapat dalam Pancasila, oleh karena itu setiap sila yang terdapat dalam Pancasila harus diaplikasikan dalam kehidupan setiap rakyatnya sehari-hari untuk menunjang kemajuan negara kita. Pancasila sendiri dikemukakan oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945 yang pada akhirnya hingga saat ini tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari lahirnya Pancasila.

Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:

1.       Perlindungan terhadap hak asasi manusia
2.      Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
3.      Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya
4.      adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
5.      Pelaksanaan Pemilihan Umum
6.      Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
7.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban
8.      Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dannegara ataupun orang lain
9.      Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional


3.      Apa pengertian dari Pancasila sebagai Demokrasi

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan pada asas kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan demi kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, yang berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.

Makna Pancasila sebagai Gerakan Demokrasi Bangsa (detik.com)

Jakarta - Fenomena gerakan pemilu di Indonesia saat ini muncul dengan berbagai gerakan pro demokrasi yang mengambang. Beragamnya partai politik yang ada saat ini bukan cerminan beragamnya aspirasi masyarakat tetapi merupakan alat bagi para elit politik untuk mencapai suatu kekuasaan.

Hasil survei yang dilakukan lembaga survei di beberapa daerah di Tanah Air menyebutkan bahwa tingginya partisipasi masyarakat tidak berbanding lurus dengan pengetahuan pemilih terkait fungsi, mekanisme dan kewenangan lembaga demokrasi yang mereka pilih sehingga demokrasi terkesan prosedural. Relasi masyarakat dengan parpol adalah relasi antara konstituen bukan relasi dengan partisipan sehingga tidak terjalin relasi emosional di antara keduanya.

Terkait gerakan sosial masyarakat, agenda pemilu bukan sekedar proses pelaksanaan pemilu tetapi pengawalan setelah pemilu sehingga masyarakat mengetahui dan mengerti bagaimana fungsi lembaga demokrasi. Kombinasi lobi dan mobilisasi masyarakat adalah satu hal yang tepat untuk melakukan pengawalan pemilu terkait kebijakan-kebijakan yang nantinya akan diambil.

Terkait demokrasi yang sedang diterapkan dan berkembang saat ini di Indonesia, masih jauh dari harapan namun lebih baik dari kondisi sebelumnya zaman Orba. Demokrasi sejatinya bertujuan untuk mewujudkan tujuan bersama sesuai dengan cita-cita kemerdekaan. Demokrasi kita saat ini masih pada demokrasi kebebasan bersuara, dipilih dan memilih. Bahkan ada kecenderungan demokrasi kebablasan sehingga banyak ruang privat bangsa dapat dimasuki oleh bangsa asing.

Selain itu, juga ada sebagian dari anak bangsa memanfaatkan kebebasan demokrasi tanpa menghiraukan hak-hak orang lain, sehingga mengakibatkan konflik vertikal maupun horizontal. Salah satu syarat negara demokrasi adalah pemilu. Di Indonesia, lip service dan latah, apakah demokrasi Indonesia menganut versi Indonesia atau demokrasi negara lain, karena berkaitan dengan tanggung jawab anak muda sehingga demokrasi sudah tidak ada karena demokrasi sudah mengangkangi Pancasila.
Bicara demokrasi banyak lapisan masyarakat yang bingung, bahwa demokrasi disalahgunakan sehingga terjadi paradigma demokrasi tidak mencerminkan demokrasi yang sesuai dengan Pancasila, karena sudah hilang rohnya. Demokrasi tidak lepas dari perilaku masyarakat, masyarakat Indonesia harus bisa melihat sebagai orang Indonesia, jangan sebagai bangsa asing.

Pendidikan Pancasila sudah tidak ada di sekolah-sekolah, padahal di situlah pondasinya. Dalam demokrasi tidak ada otoritarian, setiap individu atau kelompok diberi kebebasan menyampaikan ide, gagasan, pemikiran terkait ketidakadilan, penindasan, diskriminasi dan terkait haknya sebagai warga negara sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.





































III.             PENUTUP

KESIMPULAN DAN SARAN

Indonesia saat ini bisa kita katakan dalam proses reformasi untuk menetapkan kembali nilai-nilai PANCASILA . Namun, masih banyaknya kekecewaan masyarakat kepada instilasi-instilasi pemerintahan. Hal ini di tandai dengan masih banyaknya penyimpangan-penyimpangan terutama dalam pemikiran politik kenegaraan, serta dalam pelaksanaan pemerintahan yang dapat kita rasakan pada saat sekarang ini. Bukti-bukti itu sangat jelas karna maraknya tindakan kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta pemaamfaatan hukum sebagai alat legitimasi kekuasaan dan menyingkirkan lawan-lawan politik dan ekonomisnya. Sehingga dapat menimbulkan konflik-konflik vertikal maupun horisontal. Konflik vertikal misalnya; antara sikuat dengan silemah, antara penguasa dan rakyat, antara mayoritas dan minoritas, dan sebagainya. Sementara itu konflik horisontal di tunjukkan misalnya; konflik antarumat beragama, antarsuku, antarras, antargolongan, dan sebagainya.

Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa Indonesia secara umum dan pemerintah secara khusus perlu kita reformasi dengan baik agar nilai-nilai dan pelaksanaan PANCASILA sesuai dengan isi PANCASILA itu sendiri. Namun, pelaksanaan reformasi tentu tidak semudah seperti yang kita bayangkan, karna reformasi membutuhkan waktu dan melalui proses dalam pelaksanaanya. Agar reformasi yang kita lakukan dapat berjalan dengan baik, maka kita sebagai GENERASI-GENERASI BARU atau PENERUS BANGSA ini harus terlebih dahulu menerapkan nilai-nilai PANCASILA pada diri kita masing-masing, serta memahami nilai-nilai PANCASILA itu sendiri. Karena apapun yang ingin kita lakukan agar mendapatkan hasil yang baik haruslah diawali dengan pemahaman.

1.      pancasila bersifat sistematis, artinya tidak dapat dan tidak boleh ditukar posisi sila-silanya.
2.      pancasila sebagai dasar negara membawa konsekuensi bahwa segala yang ada dalam negara tersebut haruslah taat asas (konsisten) dengan dasar tersebut, termasuk aturan hukum/perundang-undangan yang berlaku.
3.      Demi mewujudkan masyarakat pancasila, artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai-nilai luhur, dibutuhkan suatu hubungan yang serosi antara pengambilan pancasila dengan kewajiban mentaati UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis di negara kita.










IV.              DAFTAR PUSTAKA






Tidak ada komentar:

Posting Komentar