PENDIDIKAN PANCASILA
PANCASILA SEBAGAI DEMOKRASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
NAMA : Putri Octavia
KELAS : 2EA17
NPM : 17213032
I.
PENDAHULUAN
v ALASAN
PEMILIHAN JUDUL
Pancasila itu adalah
pemersatu bangsa. karena indonesia ini terdiri byk beragam masyarakat dengan segala
perbedaannya. Suku bangsa yg berbeda menyebabkan budaya yg beda, bahasa yg
beda, juga agama yg berbeda membuat tambah beragamnya perbedaan tersebut.
v RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
pengertian dari Pancasila?
2. Apa
pengertian dari Demokras?i
3. Apa
pengertian dari Pancasila sebagai Demokrasi?
II.
PEMBAHASAN
1.
Apa
pengertian dari Pancasila?
Pancasila adalah
ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari
Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas.
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama
penyusun Pancasila adalah 1. Ketuhanan Yang Maha Esa, 2. kemanusiaan yang adil
dan beradab, 3. persatuan Indonesia, 4. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, 5. keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
2.
Apa
pengertian dari Demokrasi?
Secara umum,
demokrasi adalah suatu sistem kenegaraan yang dimana sistem pemerintahan sebuah
negara berupaya untuk mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara serta memiliki
hak yang setara dalam mengambil keputusan untuk mengubah hidup mereka. Bisa
dikatakan, dalam demokrasi yang menjadi nomor satu dalam sebuah negara adalah
rakyat. Kegiatan demokrasi dapat kita lihat di negara kita sendiri, Indonesia.
Demokrasi berasal dari Bahasa Yunani yang diutarakan di Athena Kuno pada abad
ke-5 SM, dan diambil dari kata demos
dan kratos, yang artinya rakyat dan kekuasaan.
Demokrasi yang
digunakan di Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Dan pengertian dari
demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang pelaksanaannya mengutamakan asas
musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama (seluruh rakyat). Bangsa Indonesia
adalah bangsa yang ideologinya terdapat dalam Pancasila, oleh karena itu setiap
sila yang terdapat dalam Pancasila harus diaplikasikan dalam kehidupan setiap
rakyatnya sehari-hari untuk menunjang kemajuan negara kita. Pancasila sendiri
dikemukakan oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945 yang pada
akhirnya hingga saat ini tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari lahirnya
Pancasila.
Prinsip pokok
demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1.
Perlindungan terhadap hak asasi manusia
2.
Pengambilan
keputusan atas dasar musyawarah
3.
Peradilan
yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka,
artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh
Presiden, BPK, DPR atau lainnya
4.
adanya
partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan
aspirasi rakyat
5.
Pelaksanaan
Pemilihan Umum
6.
Kedaulatan
adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1
ayat 2 UUD 1945)
7.
Keseimbangan
antara hak dan kewajiban
8.
Pelaksanaan
kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri,
masyarakat, dannegara ataupun orang lain
9.
Menjunjung
tinggi tujuan dan cita-cita nasional
3.
Apa
pengertian dari Pancasila sebagai Demokrasi
Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan pada asas kekeluargaan dan
gotong-royong yang ditujukan demi kesejahteraan rakyat, yang mengandung
unsur-unsur berkesadaran religius, yang berdasarkan kebenaran, kecintaan dan
budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
Makna
Pancasila sebagai Gerakan Demokrasi Bangsa (detik.com)
Jakarta - Fenomena gerakan pemilu di
Indonesia saat ini muncul dengan berbagai gerakan pro demokrasi yang
mengambang. Beragamnya partai politik yang ada saat ini bukan cerminan
beragamnya aspirasi masyarakat tetapi merupakan alat bagi para elit politik
untuk mencapai suatu kekuasaan.
Hasil survei yang dilakukan lembaga
survei di beberapa daerah di Tanah Air menyebutkan bahwa tingginya partisipasi
masyarakat tidak berbanding lurus dengan pengetahuan pemilih terkait fungsi,
mekanisme dan kewenangan lembaga demokrasi yang mereka pilih sehingga demokrasi
terkesan prosedural. Relasi masyarakat dengan parpol adalah relasi antara
konstituen bukan relasi dengan partisipan sehingga tidak terjalin relasi
emosional di antara keduanya.
Terkait gerakan sosial masyarakat,
agenda pemilu bukan sekedar proses pelaksanaan pemilu tetapi pengawalan setelah
pemilu sehingga masyarakat mengetahui dan mengerti bagaimana fungsi lembaga
demokrasi. Kombinasi lobi dan mobilisasi masyarakat adalah satu hal yang tepat
untuk melakukan pengawalan pemilu terkait kebijakan-kebijakan yang nantinya
akan diambil.
Terkait demokrasi yang sedang diterapkan
dan berkembang saat ini di Indonesia, masih jauh dari harapan namun lebih baik
dari kondisi sebelumnya zaman Orba. Demokrasi sejatinya bertujuan untuk
mewujudkan tujuan bersama sesuai dengan cita-cita kemerdekaan. Demokrasi kita
saat ini masih pada demokrasi kebebasan bersuara, dipilih dan memilih. Bahkan
ada kecenderungan demokrasi kebablasan sehingga banyak ruang privat bangsa
dapat dimasuki oleh bangsa asing.
Selain itu, juga ada sebagian dari anak
bangsa memanfaatkan kebebasan demokrasi tanpa menghiraukan hak-hak orang lain,
sehingga mengakibatkan konflik vertikal maupun horizontal. Salah satu syarat
negara demokrasi adalah pemilu. Di Indonesia, lip service dan latah, apakah
demokrasi Indonesia menganut versi Indonesia atau demokrasi negara lain, karena
berkaitan dengan tanggung jawab anak muda sehingga demokrasi sudah tidak ada
karena demokrasi sudah mengangkangi Pancasila.
Bicara demokrasi banyak lapisan
masyarakat yang bingung, bahwa demokrasi disalahgunakan sehingga terjadi
paradigma demokrasi tidak mencerminkan demokrasi yang sesuai dengan Pancasila,
karena sudah hilang rohnya. Demokrasi tidak lepas dari perilaku masyarakat,
masyarakat Indonesia harus bisa melihat sebagai orang Indonesia, jangan sebagai
bangsa asing.
Pendidikan Pancasila sudah tidak ada di
sekolah-sekolah, padahal di situlah pondasinya. Dalam demokrasi tidak ada
otoritarian, setiap individu atau kelompok diberi kebebasan menyampaikan ide,
gagasan, pemikiran terkait ketidakadilan, penindasan, diskriminasi dan terkait
haknya sebagai warga negara sesuai dengan aturan perundang-undangan yang
berlaku.
III.
PENUTUP
KESIMPULAN DAN SARAN
Indonesia saat
ini bisa kita katakan dalam proses reformasi untuk menetapkan kembali
nilai-nilai PANCASILA . Namun, masih banyaknya kekecewaan masyarakat kepada
instilasi-instilasi pemerintahan. Hal ini di tandai dengan masih banyaknya
penyimpangan-penyimpangan terutama dalam pemikiran politik kenegaraan, serta
dalam pelaksanaan pemerintahan yang dapat kita rasakan pada saat sekarang ini.
Bukti-bukti itu sangat jelas karna maraknya tindakan kolusi, korupsi, dan
nepotisme, serta pemaamfaatan hukum sebagai alat legitimasi kekuasaan dan menyingkirkan
lawan-lawan politik dan ekonomisnya. Sehingga dapat menimbulkan konflik-konflik
vertikal maupun horisontal. Konflik vertikal misalnya; antara sikuat dengan
silemah, antara penguasa dan rakyat, antara mayoritas dan minoritas, dan
sebagainya. Sementara itu konflik horisontal di tunjukkan misalnya; konflik
antarumat beragama, antarsuku, antarras, antargolongan, dan sebagainya.
Dengan demikian
dapat kita simpulkan bahwa Indonesia secara umum dan pemerintah secara khusus
perlu kita reformasi dengan baik agar nilai-nilai dan pelaksanaan PANCASILA
sesuai dengan isi PANCASILA itu sendiri. Namun, pelaksanaan reformasi tentu
tidak semudah seperti yang kita bayangkan, karna reformasi membutuhkan waktu
dan melalui proses dalam pelaksanaanya. Agar reformasi yang kita lakukan dapat
berjalan dengan baik, maka kita sebagai GENERASI-GENERASI BARU atau PENERUS
BANGSA ini harus terlebih dahulu menerapkan nilai-nilai PANCASILA pada diri
kita masing-masing, serta memahami nilai-nilai PANCASILA itu sendiri. Karena apapun
yang ingin kita lakukan agar mendapatkan hasil yang baik haruslah diawali
dengan pemahaman.
1.
pancasila
bersifat sistematis, artinya tidak dapat dan tidak boleh ditukar posisi
sila-silanya.
2.
pancasila
sebagai dasar negara membawa konsekuensi bahwa segala yang ada dalam negara
tersebut haruslah taat asas (konsisten) dengan dasar tersebut, termasuk aturan
hukum/perundang-undangan yang berlaku.
3.
Demi
mewujudkan masyarakat pancasila, artinya suatu masyarakat Indonesia modern
berdasarkan nilai-nilai luhur, dibutuhkan suatu hubungan yang serosi antara
pengambilan pancasila dengan kewajiban mentaati UUD 1945 sebagai hukum dasar
tertulis di negara kita.
IV.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar