ORGANISASI
DAN MANAJEMEN KOPERASI
Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Organisasi
diartikan sebagai suatu system social ekonomi atau social teknik, yang terbuka
dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi terdiri
dari :
- Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak
sebagai pemilik dan konsumen akhir.
- Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan
maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok.
- Koperasi sebagai badan usaha yang melayani
anggota koperasi dan masyarakat.
Organisasi Koperasi Menurut
Ropke :
- Terdapat sejumlah individu yang bersatu
dalam suatu kelompok atas dasar tujuan yang sama, yang disebut
kelompok kopeasi
- Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam
kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi social ekonomi mereka sendiri,
disebut swadaya dari kelompok koperasi
- Koperasi sebgai perusahaan mempunyai tugas untuk
menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara
menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa,
anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak :
a) Anggota koperasi
b) Badan usaha koperasi
c)
Organisasi koperasi.
Setruktur Organisasi di
Indonesia
Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi
Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :
a. Rapat
Anggota
Merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang
diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan
organisasi meupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil keputusan dengan suara
terbanyak dari para angota yang hadir.
Rapat anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam
koperasi karena mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan
menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh
perangkat organisasi koperasi dan pera pengelola usaha koperasi.
b. Pengurus
adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang
bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa
“pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai
penerima mandate dari pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai
pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis & menentukan maju
mundurnya koperasi.
c. Pengawas
adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
d. Pengelola
adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha koperasi secara efisien dan professional. Karena itu kedudukan penglola
adalah sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh
pengurus.
Hirarki Tanggung
Jawab
Pola Manajemen
Terdapat
pembagian tugas (job description)pada masing-masing unsure. Demikian pula
setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang
berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama
(shared decision areas).
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur menajemen
koperasi adalah :
- Rapat Anggota merupakan
pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang
organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat
strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya,
rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.
- Pengurus dipilih dan
diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat
dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan
kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah
yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun
usaha.
- Pengawas mewakili
anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang
dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
- Pengelola adalah tim
manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan
teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola
adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau
kontrak.
A.H. Gophar mengatakan
bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang,
yaitu organisasi, proses, dan gaya.
Dari
sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari
tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau
alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat anggota, Pengurus,
dan Pengawas.
REFERENSI : Buku Teori dan Praktik, Arifin
Sitio Halomoan Tamba – Jakarta : Erlangga, 2001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar