Minggu, 26 Oktober 2014

Analisis Jurnal Ekonomi Koperasi

Jurnal Ekonomi Koperasi
Review

Analisa Komparatif Antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Kredit (KOPDIT)*)

a.      BAB 1. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Ketika krisis ekonomi melanda di Indonesia, koperasi dapat bertahan dan bahkan berkembang, khususnya koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam yang dikembangkan oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM ada dua bentuk yaitu (1) Koperasi Simpan Pinjam disebut KSP melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam dan (2) Unit Usaha Simpan Pinjam disebut USP adalah unit usaha yang dibentuk dalam suatu koperasi sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi melakukan kegiatan usaha simpan pinjam (PP No 9 Thn 1995). Prinsip koperasi merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari usaha lain. Yang dimaksud dengan prinsip-prinsip koperasi adalah (1) Keanggotaan sukarela dan terbuka, (2) Pengendalian oleh anggota secara demokratis, (3) Partisipasi ekonomi anggota, (4) Otonomi dan kebebasan, (5) Pendidikan dan pelatihan serta informasi, (6) Kerjasama antar koperasi dan (7) Kepedulian terhadap komunitas (Internasional Co-operative Alliance/ICA).

b.      BAB 2. KAJIAN PUSTAKA
Tujuan kegiatan ini adalah membandingkan KSP dan kopdit dalam implementasi prinsip dasar koperasi.
Sebagai bahan masukan bagi pengambil kebijakan/keputusan untuk pengembangan KSP dan kopdit lebih lanjut.




c.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Sesuai dengan tujuan kegiatan ini yaitu membandingkan KSP dan kopdit dalam implementasi prinsip dasar koperasi. Perlu ditelusuri konsep prinsip-prinsip dasar koperasi, sesuai Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi dan Manajemen Operasional Koperasi Kredit. Hal ini dapat diuraikan sebagai berikut:

Prinsip-prinsip Koperasi
Perincian prinsip-prinsip koperasi yang menjadi landasan operasional KSP dan kopdit dijelaskan sebagai berikut:
  1). Keanggotaan yang Bersifat Terbuka dan Sukarela
  2). Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
  3). Anggota Berpartisipasi Dalam Kegiatan Ekonomi
  4). Adanya Otonomi dan Kemandirian
             5). Pendidikan, Pelatihan dan Penerangan
             6). Kerjasama Antara Koperasi
             7). Memiliki Kepedulian Terhadap Masyarakat

Koperasi Kredit
Menurut Badan Koordinasi Koperasi Kredit Daerah (1996:7) pengertian kopdit adalah badan usaha yang dimiliki oleh sekumpulan orang dalam suatu ikatan pemersatu, bersepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama guna dipinjamkan diantara sesama mereka dengan bunga yang layak serta untuk tujuan produktif dan kesejahteraan. Pengertian konsep ini dijelaskan sebagai berikut:
1). Badan Usaha
2). Dimiliki Oleh Sekumpulan Orang
3). Dalam Suatu Ikatan Pemersatu
             a). Lingkungan Kerja (Accupational Common Bond)
              b). Lingkungan tempat tinggal (Teritorial Commond Bond)
             c). Lingkungan Perkumpulan (Asosieson Commond Bond)
             d). Bersepakat Untuk Menabung Uang Mereka yang Disisihkan Dari Penghasilan
             e). Menciptakan Modal Bersama
             f). Dipinjamkan Diantara Sesama Mereka
              g). Bunga yang Layak
             h). Tujuan Produktif dan Kesejahteraan
              i). Tiga Pilar Koperasi Kredit Sebagai alat Pembangunan

Implementasi Konsep Prinsip Koperasi Menurut Koperasi Kredit
Implementasi konsep prinsip koperasi pada kopdit (credit union) dituangkan dalam Manajemen Profesional Koperasi Kredit yang diterbitkan oleh Induk Koperasi Kredit pada Pebruari 2003, sebagai acuan bertindak untuk melaksanakan usaha simpan pinjam. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
1). Koperasi Kredit Dikendalikan oleh Anggota
2). Struktur yang Demokratis
3). Keanggotaan yang Terbuka dan Suka Rela
4). Pengendalian (control) Demokratis
5). Non Diskriminasi
6). Layanan kepada Anggota
7). Distribusi kepada Anggota
8). Membangun Stabilitas Keuangan
9). Tujuan Sosial
10). Pendidikan yang berkelanjutan

Profil Responden KSP dan Kopdit
Profil KSP dan kopdit dilihat dari (1) Jumlah anggota, (2) Jumlah nasabah, (3) Total Modal yang terdiri dari Modal sendiri dan modal luar, (4) Total asset dan (5) SHU. Hasil kajian menjelaskan bahwa jumlah rata-rata anggota pada 8 unit KSP responden sebanyak 1684 orang, Jumlah anggota terendah terdapat di Bali dan Jumlah anggota tertinggi terdapat di Jawa Barat. Sedangkan jumlah anggota 8 unit kopdit responden jauh lebih besar dibanding dengan jumlah anggota KSP yaitu sebanyak 7.039 atau empat kali lebih besar dari jumlah anggota KSP Jumlah anggota kopdit terbanyak terdapat di provinsi Sumut sebanyak 16.386 dan jumlah anggota terkecil terdapat di Jawa Barat.



Profil KSP dan Kopdit Tingkat Kabupaten/Kota
Memperkuat hasil diskriftip diatas, hasil analisis one way anova pada Tabel 2, menjelaskan, bahwa kopdit dan KSP berbeda secara signifikan dalam kriteria Jumlah Anggota, Modal Sendiri, Modal Luar, Modal Pemerintah dan SHU (Sig. < 0.05). Dimana kopdit memiliki nilai lebih besar dalam kriteria-kriteria tersebut dibandingkan dengan KSP sedangkan dalam kriteria Total Aset tidak berbeda secara signifikan antara kopdit dengan KSP (Sig. = 0.127).

Implementasi Prinsip-Prinsip Koperasi
Hasil kajian implementasi prinsip-prinsip koperasi pada KSP dan kopdit di provinsi Sumatera Utara, Jawa Barat, Bali dan Kalimantan Barat menjelaskan bahwa nilai skor penerapan prinsip-prinsip koperasi pada KSP dan kopdit adalah nilai skor KSP sebesar 73,356 dan kopdit 89,94. Artinya, adalah bahwa KSP dalam mengimplementasi prinsip prinsip koperasi lebih lemah dibanding dengan kopdit.
1). Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
2). Pengendalian oleh Anggota Secara Demokratis
3). Partisipasi Ekonomi Anggota
4). Otonomi dan Kemandirian
5). Pendidikan dan Pelatihan
6). Kerjasama Diantara Koperasi
7). Kepedulian Terhadap Komunitas

d.      KESIMPULAN
                        Dari penjelasan diatas kesimpulan kajian ini adalah:
1). Ada perbedaan antara KSP dan kopdit dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip koperasi, Perbedaannya terletak pada: (a) Penetapan persyaratan anggota pada prinsip koperasi pertama, (b) Pelaksanaan pendidikan pada prinsip koperasi kelima, (c) Kerjasama horizontal, vertikal dan pelaksanaan interlending pada prinsip ke-6 dan; (d) Kewajiban membayar pajak pada prinsip koperasi ke-7.
2). Penyebab kopdit lebih baik mengimplementasikan prinsip koperasi: (a) Anggota adalah pemilik koperasi yang perlu dilayani dengan sebaik-baiknya, (b) Pendidikan adalah suatu sarana meningkatkan kemampuan dan motivasi berkoperasi, (c) Kerjasama antar kopdit merupakan wahana saling membantu antar kopdit dan sumber peningkatan usaha dalam meningkatkan pelayanan kepada anggota, (d) Kopdit memiliki standar operasional pembinaan yang jelas

e.       DAFTAR PUSTAKA
-------------------, (1992). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 199 2 Tentang Perkoperasian. Biro Hukum dan Organisasi Departemen Koperasi. Jakarta.
------------------, (2004). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 199 5 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia. Jakarta.
Duwi Pryanto, (2008). Mandiri Belajar SPSS. Media Kom. Yogyakarta.
International Co-operative Alliance, (2001). Jatidiri Koperasi. ICA Co-operative Identity Statement Prinsip-prinsip Koperasi Untuk Abad Ke-21 Terjemahan Pengantar Ibnoe Soedjono. LSP2I.

Muhammad Yunus, (2007). Bank Kaum Miskin. Kisah Yunus dan Grameen Bank Memerangi Kemiskinan).  PT. Batu Merah.

Sabtu, 25 Oktober 2014

PANCASILA SEBAGAI DEMOKRASI

PENDIDIKAN PANCASILA
PANCASILA SEBAGAI DEMOKRASI

UNIVERSITAS GUNADARMA 

FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN


NAMA       : Putri Octavia
KELAS      : 2EA17
NPM          : 17213032

I.                   PENDAHULUAN

v  ALASAN PEMILIHAN JUDUL
Pancasila itu adalah pemersatu bangsa. karena indonesia ini terdiri byk beragam masyarakat dengan segala perbedaannya. Suku bangsa yg berbeda menyebabkan budaya yg beda, bahasa yg beda, juga agama yg berbeda membuat tambah beragamnya perbedaan tersebut.

v  RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian dari Pancasila?
2.      Apa pengertian dari Demokras?i
3.      Apa pengertian dari Pancasila sebagai Demokrasi?



















II.                PEMBAHASAN

1.      Apa pengertian dari Pancasila?

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah 1. Ketuhanan Yang Maha Esa, 2. kemanusiaan yang adil dan beradab, 3. persatuan Indonesia, 4. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, 5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2.      Apa pengertian dari Demokrasi?

Secara umum, demokrasi adalah suatu sistem kenegaraan yang dimana sistem pemerintahan sebuah negara berupaya untuk mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara serta memiliki hak yang setara dalam mengambil keputusan untuk mengubah hidup mereka. Bisa dikatakan, dalam demokrasi yang menjadi nomor satu dalam sebuah negara adalah rakyat. Kegiatan demokrasi dapat kita lihat di negara kita sendiri, Indonesia. Demokrasi berasal dari Bahasa Yunani yang diutarakan di Athena Kuno pada abad ke-5 SM, dan diambil dari kata demos dan kratos, yang artinya rakyat dan kekuasaan.

Demokrasi yang digunakan di Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Dan pengertian dari demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang pelaksanaannya mengutamakan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama (seluruh rakyat). Bangsa Indonesia adalah bangsa yang ideologinya terdapat dalam Pancasila, oleh karena itu setiap sila yang terdapat dalam Pancasila harus diaplikasikan dalam kehidupan setiap rakyatnya sehari-hari untuk menunjang kemajuan negara kita. Pancasila sendiri dikemukakan oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945 yang pada akhirnya hingga saat ini tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari lahirnya Pancasila.

Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:

1.       Perlindungan terhadap hak asasi manusia
2.      Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
3.      Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya
4.      adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
5.      Pelaksanaan Pemilihan Umum
6.      Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
7.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban
8.      Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dannegara ataupun orang lain
9.      Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional


3.      Apa pengertian dari Pancasila sebagai Demokrasi

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan pada asas kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan demi kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, yang berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.

Makna Pancasila sebagai Gerakan Demokrasi Bangsa (detik.com)

Jakarta - Fenomena gerakan pemilu di Indonesia saat ini muncul dengan berbagai gerakan pro demokrasi yang mengambang. Beragamnya partai politik yang ada saat ini bukan cerminan beragamnya aspirasi masyarakat tetapi merupakan alat bagi para elit politik untuk mencapai suatu kekuasaan.

Hasil survei yang dilakukan lembaga survei di beberapa daerah di Tanah Air menyebutkan bahwa tingginya partisipasi masyarakat tidak berbanding lurus dengan pengetahuan pemilih terkait fungsi, mekanisme dan kewenangan lembaga demokrasi yang mereka pilih sehingga demokrasi terkesan prosedural. Relasi masyarakat dengan parpol adalah relasi antara konstituen bukan relasi dengan partisipan sehingga tidak terjalin relasi emosional di antara keduanya.

Terkait gerakan sosial masyarakat, agenda pemilu bukan sekedar proses pelaksanaan pemilu tetapi pengawalan setelah pemilu sehingga masyarakat mengetahui dan mengerti bagaimana fungsi lembaga demokrasi. Kombinasi lobi dan mobilisasi masyarakat adalah satu hal yang tepat untuk melakukan pengawalan pemilu terkait kebijakan-kebijakan yang nantinya akan diambil.

Terkait demokrasi yang sedang diterapkan dan berkembang saat ini di Indonesia, masih jauh dari harapan namun lebih baik dari kondisi sebelumnya zaman Orba. Demokrasi sejatinya bertujuan untuk mewujudkan tujuan bersama sesuai dengan cita-cita kemerdekaan. Demokrasi kita saat ini masih pada demokrasi kebebasan bersuara, dipilih dan memilih. Bahkan ada kecenderungan demokrasi kebablasan sehingga banyak ruang privat bangsa dapat dimasuki oleh bangsa asing.

Selain itu, juga ada sebagian dari anak bangsa memanfaatkan kebebasan demokrasi tanpa menghiraukan hak-hak orang lain, sehingga mengakibatkan konflik vertikal maupun horizontal. Salah satu syarat negara demokrasi adalah pemilu. Di Indonesia, lip service dan latah, apakah demokrasi Indonesia menganut versi Indonesia atau demokrasi negara lain, karena berkaitan dengan tanggung jawab anak muda sehingga demokrasi sudah tidak ada karena demokrasi sudah mengangkangi Pancasila.
Bicara demokrasi banyak lapisan masyarakat yang bingung, bahwa demokrasi disalahgunakan sehingga terjadi paradigma demokrasi tidak mencerminkan demokrasi yang sesuai dengan Pancasila, karena sudah hilang rohnya. Demokrasi tidak lepas dari perilaku masyarakat, masyarakat Indonesia harus bisa melihat sebagai orang Indonesia, jangan sebagai bangsa asing.

Pendidikan Pancasila sudah tidak ada di sekolah-sekolah, padahal di situlah pondasinya. Dalam demokrasi tidak ada otoritarian, setiap individu atau kelompok diberi kebebasan menyampaikan ide, gagasan, pemikiran terkait ketidakadilan, penindasan, diskriminasi dan terkait haknya sebagai warga negara sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.





































III.             PENUTUP

KESIMPULAN DAN SARAN

Indonesia saat ini bisa kita katakan dalam proses reformasi untuk menetapkan kembali nilai-nilai PANCASILA . Namun, masih banyaknya kekecewaan masyarakat kepada instilasi-instilasi pemerintahan. Hal ini di tandai dengan masih banyaknya penyimpangan-penyimpangan terutama dalam pemikiran politik kenegaraan, serta dalam pelaksanaan pemerintahan yang dapat kita rasakan pada saat sekarang ini. Bukti-bukti itu sangat jelas karna maraknya tindakan kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta pemaamfaatan hukum sebagai alat legitimasi kekuasaan dan menyingkirkan lawan-lawan politik dan ekonomisnya. Sehingga dapat menimbulkan konflik-konflik vertikal maupun horisontal. Konflik vertikal misalnya; antara sikuat dengan silemah, antara penguasa dan rakyat, antara mayoritas dan minoritas, dan sebagainya. Sementara itu konflik horisontal di tunjukkan misalnya; konflik antarumat beragama, antarsuku, antarras, antargolongan, dan sebagainya.

Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa Indonesia secara umum dan pemerintah secara khusus perlu kita reformasi dengan baik agar nilai-nilai dan pelaksanaan PANCASILA sesuai dengan isi PANCASILA itu sendiri. Namun, pelaksanaan reformasi tentu tidak semudah seperti yang kita bayangkan, karna reformasi membutuhkan waktu dan melalui proses dalam pelaksanaanya. Agar reformasi yang kita lakukan dapat berjalan dengan baik, maka kita sebagai GENERASI-GENERASI BARU atau PENERUS BANGSA ini harus terlebih dahulu menerapkan nilai-nilai PANCASILA pada diri kita masing-masing, serta memahami nilai-nilai PANCASILA itu sendiri. Karena apapun yang ingin kita lakukan agar mendapatkan hasil yang baik haruslah diawali dengan pemahaman.

1.      pancasila bersifat sistematis, artinya tidak dapat dan tidak boleh ditukar posisi sila-silanya.
2.      pancasila sebagai dasar negara membawa konsekuensi bahwa segala yang ada dalam negara tersebut haruslah taat asas (konsisten) dengan dasar tersebut, termasuk aturan hukum/perundang-undangan yang berlaku.
3.      Demi mewujudkan masyarakat pancasila, artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai-nilai luhur, dibutuhkan suatu hubungan yang serosi antara pengambilan pancasila dengan kewajiban mentaati UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis di negara kita.










IV.              DAFTAR PUSTAKA






PERBEDAAN DAN PERSAMAAN BADAN USAHA, KOPERASI DAN KOPERASI

PERBEDAAN DAN PERSAMAAN BADAN USAHA, KOPERASI DAN KOPERASI :

1.      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mengakui adanya kcbutuhan tertentu yang sama di kalangan mereka. Kebutuhan yang sama ini secara bersama-sama diusahakan pemenuhannya melalui usaha bersama dalam koperasi. Jadi orang-orang tersebut bergabung dengan sukarela, atas kesadaran akan adanya kebutuhan bersama, schiligga dalam koperasi tidak ada unsur paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak lain.
2.      Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba.
3.      Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengolahan aktivitas pengolahan faktor-faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusi serta melakukan upaya lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Dari pengertian diatas, dapat kita simpulkan bahwa diantara Koperasi,Badan usaha, dan Perusahaan pun memiliki perbedaan dan persamaan, yakni :

Perbedaannya :
·         Ketiganya terpisah artinya keduanya benar-benar ada.
·         BADAN USAHA adalah suatu organisasi atau badan yang mempergunakan faktor produksi untuk memperoleh LABA. Secara gampangnya kita biasa kenal dengan sebutan KANTOR/OFFICE.
·         KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi ,dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang sifatnya kekeluargaan, dan tujuannya tidak mendapat keuntungan seperti pada badan usaha dan perusahaan.
·         Perusahaan adalah dimana tempat faktor-faktor produksi dilakukan untuk menghasilkan barang dan jasa. Biasanya kita kenal dengan PABRIK. Tujuannya pun mendapat keuntungan/laba sebesar-besarnya


Persamaannya :
·         Kesatuan unit dengan tujuan di bentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat guna dan merupakan kombinasi dari manusia ,aset-aset fisik dan nonfisik,informasi dan teknologi.
·         Ketiganya adalah suatu organisasi yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan pasar.
·         Kantor dan pabrik (tempat) di produksi barang/jasa bisa disatukan/disamakan.

Terlebih yang sering dikelirukan antara Badan usaha dengan koperasi, namun pada dasarnya ketiganya bukan satu kesatuan dan pastinya memiliki perbedaan juga.
REFERENSI : Sitio, Halomoan T,Koperasi :Teori dan Praktik, Penerbit Erlangga, 2001.
Dwi-ayu.blogspot.com


ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

Organisasi Koperasi Menurut Hanel
            Organisasi diartikan sebagai suatu system social ekonomi atau social teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi terdiri dari :
  • Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
  • Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok.
  • Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
 Organisasi Koperasi Menurut Ropke :
  • Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam  suatu kelompok atas dasar tujuan yang sama, yang disebut kelompok kopeasi
  • Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi social ekonomi mereka sendiri, disebut swadaya dari kelompok koperasi
  • Koperasi sebgai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya.
 Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa, anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak :
a)      Anggota koperasi
b)      Badan usaha koperasi
c)      Organisasi koperasi.                    
 Setruktur Organisasi di Indonesia
Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :
 a.       Rapat Anggota
Merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi meupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang hadir.
Rapat anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi karena mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan pera pengelola usaha koperasi.
b.      Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis & menentukan maju mundurnya koperasi.
c.      Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
d.      Pengelola adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Karena itu kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.

 Hirarki  Tanggung Jawab
Pola Manajemen
            Terdapat pembagian tugas (job description)pada masing-masing unsure. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur menajemen koperasi adalah :
  •  Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.
  •  Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
  •  Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
  •  Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
            
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya.
            Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat anggota, Pengurus, dan Pengawas.

REFERENSI : Buku Teori dan Praktik, Arifin Sitio Halomoan Tamba – Jakarta : Erlangga, 2001