Saya amat sangat setuju dengan hukuman mati yang
diajukan kepada Duo Bali Nine.
Sebenarnya pada saat dikelas
berdebat saya sebagai kelompok kontra, tapi jujur saja sebenarnya saya sangat
pro tapi apa boleh buat namanya juga nasib-.-
Kasus dimulai dari sembilan orang
penyelundup narkotika yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali dalam usaha menyelundupkan
heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia. Anggota Bali Nine asal
Australia tersebut adalah Scott Anthony Rush, Myuran Sukumaran, Andrew Chan,
Renae Lawrence, Tan Duc Tanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Mathew James Norman,
Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephen.1
Setelah melalui pengadilan panjang,
kini yang menjadi berita besar, dua orang diputuskan akan segera dieksekusi
tembak mati. Keduanya adalah Andrew Chan, disebut sebagai God Father dan Myuran
Sukumaran. Pada tanggal 10 Desember 2014 Presiden Jokowi menyatakan dalam
pidatonya bahwa ia tidak akan menyetujui setiap permintaan keringanan karena
pelanggaran narkoba. Tanggal 30 Desember 2014, permohonan Sukumaran untuk grasi
ditolak, sementara permohonan grasi dari Chan ditolak pada
tanggal 22 Januari 2015. Kedua terpidana itu kini ditahan di lapas Kerobokan
Bali. Menurut informasi keduanya akan dipindahkan ke Nusakambangan.2
Saya sangat setuju atas keputusan Bapak Presiden
Jokowi, karna disini narkoba membawa dampak yang sangat buruk kepada penerus
bangsa. Siapa si yang mau penerus bangsanya jelek disuatu negara? Bahkan sekarang
narkoba bisa dikonsumsi dalam bentuk makanan seperti brownis narkoba yang
dijual dikawasan blok m sehingga menimbulkan seorang anak dibawah umur teler
hinggal 2 hari lamanya. Karna juga pada kasus pertama, kasus itu sudah
dibebaskan, tapi malah mereka mengulang lagi kesalahannya. Narkoba juga bisa
menimbulkan kematian maka dari itu penyellundup tersebut harus dieksekusi mati
agar tidak ada penyelundup lain yang berani menyelundupkan narkoba lagi dan
tidak ada korban-korban berikutnya yang mati karna narkoba.
Trimakasihhhhhhhh J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar