PENATAAN
KAWASAN DAN ETIKA BISNIS
1. PENDAHULUAN
Sedang
Naik Daun, Pasar Santa Dihebohkan Kasus Penggusuran PKL
-
detikFinance
Nama
Pasar Santa beberapa waktu terakhir menjadi buah bibir. Namun bukan soal
menjamurnya kafe-kafe modern di kawasan pasar yang dikelola oleh PD Pasar Jaya
ini. Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Santa sedang menghadapi penggusuran
lapak usahanya yang sudah mereka tempati bertahun-tahun.
Pasar
Santa yang berada di Jalan Cipaku I Kelurahan Petogogan Kecamatan Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan ini memang tak hanya diramaikan oleh para pedagang yang
berjualan di dalam pasar dengan kios-kios rapi.
Di
sekitar pasar yang berlantai 4 ini, juga terdapat PKL bahkan ada yang berjualan
di sisi trotoar pasar. Jumlah PKL yang berjualan kurang lebih 50-an pedagang
mencakup tukang buah, toko alat listrik, warteg, tukang bunga dan lain-lain.
Para PKL ini berdiri dengan bangunan semi permanen nampak seperti papan
triplek, tiang kayu, beratap asbes.
Pengakuan
Rohim, seorang pedagang buah yang berdagang di trotoar di luar pagar Pasar
Santa, mengatakan kemarin (Minggu/15//2/2015) telah terjadi penggusuran kepada
para PKL. Aksi penggusuran ini memang bukan tiba-tiba, pedagang mengaku sudah
mendapat pemberitahuan.
"Di
sini memang sudah dikasih tahu akan ada penggusuran, kemarin Minggu pagi, sudah
ada yang digusur 15 pedagang," kata Rohim kepada detikFinance, Senin
(15/2/2015)
Menurut
Rohim mereka mengatasnamakan Kelurahan, Kecamatan, dan Suku Dinas Perdagangan
DKI Jakarta. "Ini belum semua, nanti tempat saya akan kena gusur tanggal 3
Maret, yang sekitar STM Penerbangan akan kena gusur 26 Februari," ungkap
Rohim.
Rohim
mengatakan alasan penggusuran para PKL untuk memperluas area parkir selama ini
sudah penuh sejalan banyaknya pengunjung yang mendatangi pasar termasuk sedang
booming kafe-kafe di atas Pasar Santa.
"Sekarang
sudah banyak kafe di atas banyak yang datang bawa mobil," katanya.
Selain
itu, penggusuran juga terjadi di luar area Pasar Santa, khususnya PKL yang
berada di trotoar jalan. Alasannya untuk mengembalikan fungsi trotoar.
Lastri,
pedagang warteg yang ada di area parkir Pasar Santa menanggapi hal sama,
penggusuran sudah terjadi kemarin. "Iya kemarin digusur hari minggu, ada
tukang nasi uduk, ada goreng, ada tukang bunga, macam-macam ada sekitar 15
orang," katanya.
Ia
mengaku sudah diajak rapat oleh kelurahan kecamatan dan suku dinas dan surat
pemberitahuan. Dalam surat pemberitahuan itu, sudah ada tembusan ke pemerintah
kota.
"Tapi
kita ketemu wali kota, katanya nggak ada program penggusuran, kita nggak tahu
mau mengadu ke mana," kata Lastri dengan wajah bingung.
2. TEORI
Penggusuran
Pedagang Kaki Lima (PKL) hampir terjadi di seluruh Indonesia.
Penggusuran-penggusuran tersebut seringkali berakhir ricuh antara PKL dengan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hal ini sungguh ironis. Ketika
pemerintah kota berusaha menata keindahan kota untuk kenyamanan warganya, di
sisi lain keberadaan sektor informal seperti PKL juga memiliki peran penting
untuk perekonomian. Isu penggusuran PKL menjadi dilema etika yang sulit untuk
di atasi. Oleh karena itu, perlu ada
pemahaman terlebih dulu mengenai penggusuran PKL berdasarkan teori-teori etika.
Dalam
teori utilitiarisme, suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi
manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang saja melainkan
masyarakat secara keseluruhan. Penggusuran PKL yang berakhir dengan kekerasan
dan kericuhan bukan merupakan utilitiarisme. Penggusuran PKL akan menjadi
utilitiarisme ketika tidak ada kekerasan dalam prosesnya dan para PKL juga
mendapatkan manfaat dari adanya penggusuran tersebut dengan memindahkannya ke
lokasi yang menguntungkan untuk mereka.
Dalam
teori deontologi, yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.
Penggusuran PKL merupakan salah satu upaya menata tata ruang wilayah kota
sebagaimana yang telah direncanakan sebelumnya. Oleh karena itu, ada
aturan-aturan yang mengikat tentang tata ruang, seperti UU Tata Ruang dan
perda-perda yang berlaku di setiap daerah. Inilah yang seringkali memicu
terjadinya kekerasan dan kericuhan dalam penggusuran PKL yang berdasarkan suatu
kewajiban terkait aturan-aturan tertentu.
Dalam
teori hak, hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu
sama. Penggusuran PKL di trotoar-trotoar dalam satu sisi merupakan upaya untuk
memperoleh hak pejalan kaki untuk dapat berjalan di trotoar dengan nyaman.
Namun, di sisi lain para PKL juga memiliki hak untuk berjualan demi memperoleh
keuntungan. Dengan demikian, dalam teori hak ini setiap pihak selalu harus
dihormati sebagai suatu tujuan sendiri dan tidak pernah boleh diperlakukan
semata-mata sebagai saran demi tercapainya tujuan lain.
Dalam
teori keutamaan, adalah teori yang memandang sikap atau akhlak seseorang.
Keutamaan bisa didefinisikan disposisi watak yang diperoleh seseorang dan
memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral. Teori keutamaan
memungkinkan untuk mengembangkan penilaian etis yang lebih positif. Penggusuran
PKL akan menjadi suatu upaya yang positif ketika aspek etis dan moral lebih
dikedepankan. Hal ini terjadi ketika upaya penggusuran PKL di Solo yang tertib
dan aman karena pemerintah setempat mengedepankan aspek nilai budaya dan norma-norma
yang tumbuh di Solo.
Adanya
penggusuran PKL di Indonesia bisa saja menjadi dilema etika yang sulit untuk
diselesaikan. Oleh karena itu, perlu adanya pertimbangan-pertimbangan
pemerintah yang didasarkan pada teori-teori etika yang ada. Yang paling penting
adalah dengan adanya penggusuran PKL tersebut, hak-hak setiap orang yang
terlibat di dalamnya tidak terenggut dan mengutamakan nilai etis yang dimiliki
bangsa Indonesia sehingga tidak menimbulkan kekerasan yang tidak diinginkan.
3. ANALISIS
Dari
kasus Penggusuran Pasar Santa diatas dapat saya analisis, dilihat dari sisi
etika bisnis sudah seharusnya penggusuran dilakukan untuk pedagang kaki lima
yang berada diluar pasar santa seperti berjualan di sisi trotoar pasar santa. Tindakan
penggusuran PKL atas kemauan pihak kelurahan petogogan sudah benar harus
dilakukan penggusuran.. Alasan penggusuran sudah jelas karena PKL menduduki
tepat yang bukan untuk berjualan yaitu di atas saluran dan di atas trotoar. Yang
nantinya setelah penggusuran trotoar akan berfungsi seperti yang seharusnya. Penggusuran
ini pun sudah diperingatkan kepada pedagang beberapa hari sebelum penggusuran berlangsung
dan ada instruksi gubernur dan di Perda
No 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
4.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar