Minggu, 01 Januari 2017

PENATAAN KAWASAN DAN ETIKA BISNIS

PENATAAN KAWASAN DAN ETIKA BISNIS
   1.     PENDAHULUAN

Sedang Naik Daun, Pasar Santa Dihebohkan Kasus Penggusuran PKL
- detikFinance

Nama Pasar Santa beberapa waktu terakhir menjadi buah bibir. Namun bukan soal menjamurnya kafe-kafe modern di kawasan pasar yang dikelola oleh PD Pasar Jaya ini. Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Santa sedang menghadapi penggusuran lapak usahanya yang sudah mereka tempati bertahun-tahun.

Pasar Santa yang berada di Jalan Cipaku I Kelurahan Petogogan Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini memang tak hanya diramaikan oleh para pedagang yang berjualan di dalam pasar dengan kios-kios rapi.

Di sekitar pasar yang berlantai 4 ini, juga terdapat PKL bahkan ada yang berjualan di sisi trotoar pasar. Jumlah PKL yang berjualan kurang lebih 50-an pedagang mencakup tukang buah, toko alat listrik, warteg, tukang bunga dan lain-lain. Para PKL ini berdiri dengan bangunan semi permanen nampak seperti papan triplek, tiang kayu, beratap asbes.

Pengakuan Rohim, seorang pedagang buah yang berdagang di trotoar di luar pagar Pasar Santa, mengatakan kemarin (Minggu/15//2/2015) telah terjadi penggusuran kepada para PKL. Aksi penggusuran ini memang bukan tiba-tiba, pedagang mengaku sudah mendapat pemberitahuan.

"Di sini memang sudah dikasih tahu akan ada penggusuran, kemarin Minggu pagi, sudah ada yang digusur 15 pedagang," kata Rohim kepada detikFinance, Senin (15/2/2015)

Menurut Rohim mereka mengatasnamakan Kelurahan, Kecamatan, dan Suku Dinas Perdagangan DKI Jakarta. "Ini belum semua, nanti tempat saya akan kena gusur tanggal 3 Maret, yang sekitar STM Penerbangan akan kena gusur 26 Februari," ungkap Rohim.

Rohim mengatakan alasan penggusuran para PKL untuk memperluas area parkir selama ini sudah penuh sejalan banyaknya pengunjung yang mendatangi pasar termasuk sedang booming kafe-kafe di atas Pasar Santa.

"Sekarang sudah banyak kafe di atas banyak yang datang bawa mobil," katanya.

Selain itu, penggusuran juga terjadi di luar area Pasar Santa, khususnya PKL yang berada di trotoar jalan. Alasannya untuk mengembalikan fungsi trotoar.

Lastri, pedagang warteg yang ada di area parkir Pasar Santa menanggapi hal sama, penggusuran sudah terjadi kemarin. "Iya kemarin digusur hari minggu, ada tukang nasi uduk, ada goreng, ada tukang bunga, macam-macam ada sekitar 15 orang," katanya.

Ia mengaku sudah diajak rapat oleh kelurahan kecamatan dan suku dinas dan surat pemberitahuan. Dalam surat pemberitahuan itu, sudah ada tembusan ke pemerintah kota.

"Tapi kita ketemu wali kota, katanya nggak ada program penggusuran, kita nggak tahu mau mengadu ke mana," kata Lastri dengan wajah bingung.

   2.      TEORI
Penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) hampir terjadi di seluruh Indonesia. Penggusuran-penggusuran tersebut seringkali berakhir ricuh antara PKL dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hal ini sungguh ironis. Ketika pemerintah kota berusaha menata keindahan kota untuk kenyamanan warganya, di sisi lain keberadaan sektor informal seperti PKL juga memiliki peran penting untuk perekonomian. Isu penggusuran PKL menjadi dilema etika yang sulit untuk di atasi.  Oleh karena itu, perlu ada pemahaman terlebih dulu mengenai penggusuran PKL  berdasarkan teori-teori etika.
Dalam teori utilitiarisme, suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang saja melainkan masyarakat secara keseluruhan. Penggusuran PKL yang berakhir dengan kekerasan dan kericuhan bukan merupakan utilitiarisme. Penggusuran PKL akan menjadi utilitiarisme ketika tidak ada kekerasan dalam prosesnya dan para PKL juga mendapatkan manfaat dari adanya penggusuran tersebut dengan memindahkannya ke lokasi yang menguntungkan untuk mereka.
Dalam teori deontologi, yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Penggusuran PKL merupakan salah satu upaya menata tata ruang wilayah kota sebagaimana yang telah direncanakan sebelumnya. Oleh karena itu, ada aturan-aturan yang mengikat tentang tata ruang, seperti UU Tata Ruang dan perda-perda yang berlaku di setiap daerah. Inilah yang seringkali memicu terjadinya kekerasan dan kericuhan dalam penggusuran PKL yang berdasarkan suatu kewajiban terkait aturan-aturan tertentu.
Dalam teori hak, hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Penggusuran PKL di trotoar-trotoar dalam satu sisi merupakan upaya untuk memperoleh hak pejalan kaki untuk dapat berjalan di trotoar dengan nyaman. Namun, di sisi lain para PKL juga memiliki hak untuk berjualan demi memperoleh keuntungan. Dengan demikian, dalam teori hak ini setiap pihak selalu harus dihormati sebagai suatu tujuan sendiri dan tidak pernah boleh diperlakukan semata-mata sebagai saran demi tercapainya tujuan lain.

Dalam teori keutamaan, adalah teori yang memandang sikap atau akhlak seseorang. Keutamaan bisa didefinisikan disposisi watak yang diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral. Teori keutamaan memungkinkan untuk mengembangkan penilaian etis yang lebih positif. Penggusuran PKL akan menjadi suatu upaya yang positif ketika aspek etis dan moral lebih dikedepankan. Hal ini terjadi ketika upaya penggusuran PKL di Solo yang tertib dan aman karena pemerintah setempat mengedepankan aspek nilai budaya dan norma-norma yang tumbuh di Solo.
Adanya penggusuran PKL di Indonesia bisa saja menjadi dilema etika yang sulit untuk diselesaikan. Oleh karena itu, perlu adanya pertimbangan-pertimbangan pemerintah yang didasarkan pada teori-teori etika yang ada. Yang paling penting adalah dengan adanya penggusuran PKL tersebut, hak-hak setiap orang yang terlibat di dalamnya tidak terenggut dan mengutamakan nilai etis yang dimiliki bangsa Indonesia sehingga tidak menimbulkan kekerasan yang tidak diinginkan.

   3.      ANALISIS
Dari kasus Penggusuran Pasar Santa diatas dapat saya analisis, dilihat dari sisi etika bisnis sudah seharusnya penggusuran dilakukan untuk pedagang kaki lima yang berada diluar pasar santa seperti berjualan di sisi trotoar pasar santa. Tindakan penggusuran PKL atas kemauan pihak kelurahan petogogan sudah benar harus dilakukan penggusuran.. Alasan penggusuran sudah jelas karena PKL menduduki tepat yang bukan untuk berjualan yaitu di atas saluran dan di atas trotoar. Yang nantinya setelah penggusuran trotoar akan berfungsi seperti yang seharusnya. Penggusuran ini pun sudah diperingatkan kepada pedagang beberapa hari sebelum penggusuran berlangsung dan ada instruksi  gubernur dan di Perda No 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

   4.      REFERENSI