Minggu, 13 November 2016

PENCEMARAN DAN ETIKA BISNIS

PENCEMARAN DAN ETIKA BISNIS

I.                   PENDAHULUAN

Tujuan bisnis adalah mencari keuntungan. Dalam mencari keuntungan banyak cara yang dilakukan oleh pelaku usaha termasuk didalamnya adalah melanggar aturan – aturan bisnis yang ada, sehingga diperlukan adanya etika untuk memagari perilaku para pelaku bisnis yang lazim kita sebut dengan “etika bisnis”. Keberadaan Undang – Undang No.32 Tahun 2009 bertujuan untuk melakukan perbaikan kualitas lingkungan hidup dan ikut mengatasi krisis sosial dalam kehidupan masyarakat. Masyarakat luas pada umumnya dan pelaku usaha pada khususnya diharapkan berpartisipasi dalam mengelola dan melestarikan lingkungan. Bagi pelaku usaha yang telah melaksanakan etika bisnis yang berwawasan lingkungan, hal ini tentu akan membawa pengaruh positif bagi pengembangan perusahaan, baik ditingkat nasional maupun internasional serta membawa pengaruh yang baik bagi lingkungan dan masyarakat.
Fenomena maraknya terjadi pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh perusahaan merupakan akibat dari pelaksanaan etika bisnis yang menyimpang. Maka dari itu perlu dilakukan rekonstruksi paradigma etika bisnis untuk lebih selaras dengan lingkungan melalui pembelajaran nilai – nilai moral pada pelaku bisnis dan adanya penegakan hukum serta penerapan kode etik perusahaan secara praktis.

II.                TEORI
Organisasi kesehatan dunia (WHO) telah menetapkan empat tahapan pencemaran diantaranya yaitu, sebagai berikut :
Pencemaran tingkat pertama, yaitu pencemaran yang tidak menimbulkan kerugian pada manusia, baik dilihat dari kadar zat pencemarannya maupun waktu kontaknya dengan lingkungan.
Pencemaran tingkat kedua, yaitu pencemaran yang mulai menimbulkan iritasi ringan pada panca indra dan alat vegetatif lainnya serta telah menimbulkan gangguan pada komponen ekosistem lainnya.
Pencemaran tingkat ketiga, yaitu pencemaran yang telah menimbulkan reaksi pada alat tubuh dan menyebabkan sakit yang kronis.
Pencemaran tingkat keempat, yaitu pencemaran yang telah menimbulkan sakit bahkan kematian dalam lingkungan karena kadar zat pencemarannya terlalu tinggi.
Macam – macam pencemaran, sebagai berikut :
1.      Pencemaran Udara
2.      Pencemaran Air
3.      Pencemaran Tanah

III.             ANALISIS
Pada kasus ini saya mengambil contoh pabrik kapur yang berada di lingkungan saya. Pelaku usaha pabrik kapur tersebut membangun pabriknya di pinggir jalan raya yang ramai di lewati kendaraan rodan 2 dan roda 4. Pencemaran yang dilakukan oleh pabrik ini adalah disaat proses pembuatan bentuk kapur tersebut, kapurnya mengenai jalan raya yang dilewati banyak kendaraan sehingga membuat jalan terlihat kotor dan tidak enak dilihat. Seharusnya pemilik pabrik membuat pembatas pabriknya agar kapur tidak mengenai jlan lagi.

IV.             REFERENSI