PENCEMARAN
DAN ETIKA BISNIS
I.
PENDAHULUAN
Tujuan bisnis adalah
mencari keuntungan. Dalam mencari keuntungan banyak cara yang dilakukan oleh
pelaku usaha termasuk didalamnya adalah melanggar aturan – aturan bisnis yang
ada, sehingga diperlukan adanya etika untuk memagari perilaku para pelaku
bisnis yang lazim kita sebut dengan “etika bisnis”. Keberadaan Undang – Undang
No.32 Tahun 2009 bertujuan untuk melakukan perbaikan kualitas lingkungan hidup
dan ikut mengatasi krisis sosial dalam kehidupan masyarakat. Masyarakat luas
pada umumnya dan pelaku usaha pada khususnya diharapkan berpartisipasi dalam
mengelola dan melestarikan lingkungan. Bagi pelaku usaha yang telah
melaksanakan etika bisnis yang berwawasan lingkungan, hal ini tentu akan
membawa pengaruh positif bagi pengembangan perusahaan, baik ditingkat nasional
maupun internasional serta membawa pengaruh yang baik bagi lingkungan dan
masyarakat.
Fenomena maraknya
terjadi pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh perusahaan merupakan
akibat dari pelaksanaan etika bisnis yang menyimpang. Maka dari itu perlu
dilakukan rekonstruksi paradigma etika bisnis untuk lebih selaras dengan
lingkungan melalui pembelajaran nilai – nilai moral pada pelaku bisnis dan
adanya penegakan hukum serta penerapan kode etik perusahaan secara praktis.
II.
TEORI
Organisasi kesehatan
dunia (WHO) telah menetapkan empat tahapan pencemaran diantaranya yaitu,
sebagai berikut :
Pencemaran tingkat
pertama, yaitu pencemaran yang tidak menimbulkan kerugian pada manusia, baik
dilihat dari kadar zat pencemarannya maupun waktu kontaknya dengan lingkungan.
Pencemaran tingkat
kedua, yaitu pencemaran yang mulai menimbulkan iritasi ringan pada panca indra
dan alat vegetatif lainnya serta telah menimbulkan gangguan pada komponen
ekosistem lainnya.
Pencemaran tingkat
ketiga, yaitu pencemaran yang telah menimbulkan reaksi pada alat tubuh dan
menyebabkan sakit yang kronis.
Pencemaran tingkat
keempat, yaitu pencemaran yang telah menimbulkan sakit bahkan kematian dalam
lingkungan karena kadar zat pencemarannya terlalu tinggi.
Macam – macam
pencemaran, sebagai berikut :
1. Pencemaran
Udara
2. Pencemaran
Air
3. Pencemaran
Tanah
III.
ANALISIS
Pada kasus ini saya
mengambil contoh pabrik kapur yang berada di lingkungan saya. Pelaku usaha
pabrik kapur tersebut membangun pabriknya di pinggir jalan raya yang ramai di
lewati kendaraan rodan 2 dan roda 4. Pencemaran yang dilakukan oleh pabrik ini
adalah disaat proses pembuatan bentuk kapur tersebut, kapurnya mengenai jalan
raya yang dilewati banyak kendaraan sehingga membuat jalan terlihat kotor dan
tidak enak dilihat. Seharusnya pemilik pabrik membuat pembatas pabriknya agar
kapur tidak mengenai jlan lagi.
IV.
REFERENSI